kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak tanah nganggur ditarget rampung Februari


Selasa, 24 Januari 2017 / 20:15 WIB
Pajak tanah nganggur ditarget rampung Februari


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok rencana pengenaan pajak tanah yang tidak produktif (idle). Rencana ini muncul berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa tanah merupakan faktor penting untuk menciptakan aktivitas ekonomi di suatu negara.

Kepala Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, ia percaya aturan soal pajak tanah nganggur ini akan keluar dalam jangka waktu yang tidak lama atau akan siap dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.

“Saya harapkan Februari sudah selesai. Pembahasannya sudah hampir selesai,” ujar Sofjan di Jakarta, Selasa (24/1).

Nantinya, menurut Sofjan, peraturan tersebut kemungkinan akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “Kemungkinan akan PP, lama kalau UU harus ke DPR dan segala macam,” ujarnya.

Menurut Sofjan, pembahasan soal pelaksanaan teknis dari aturan ini harus dibicarakan lebih lanjut antar lembaga pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan karena kebijakan ini harus sesuai dengan UU Perpajakan juga,

“Nanti aturannya mesti jelas juga agar tidak simpang siur ditafsirkan macam-macam sehingga tidak mengganggu iklim di properti,” tuturnya.

Sementara, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ia belum bisa membahas soal rencana kebijakan itu kepada wartawan. Pasalnya, ia belum mengecek nantinya kebijakan ini harus masuk ke UU atau bisa dengan UU yang ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. "Ini bisa selesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, pajak. Jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah," ujarnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan keinginannya untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan. Nantinya, kebijakan itu diharapkan bisa mengatur soal pajak tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai lahan produktif. Hal ini, menurut Sofyan, supaya masyarakat menaruh uang secara lebih produktif.

Dia mengatakan, kebijakan pertanahan selama ini sudah lama tidak di-review oleh pemerintah, tepatnya sejak tahun 60-an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×