CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   0,00   0,00%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Prominen Kini Makin Ketat, Ini Kata Pengamat


Senin, 20 Juli 2026 / 16:13 WIB
Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Prominen Kini Makin Ketat, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Tunggakan pajak kendaraan di Jateng capai Rp3,75 triliun (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 dinilai menjadi titik penting dalam pemanfaatan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 menjadi babak baru dalam penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut Raden, selama ini kewenangan yang diberikan UU Nomor 9 Tahun 2017 belum dimanfaatkan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Cek Potensi Kurugian Negara

Akses terhadap informasi keuangan lebih banyak digunakan dalam skema pertukaran informasi otomatis antar otoritas perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) maupun pemeriksaan pajak.

"SE-9/PJ/2026 menurut saya merupakan babak baru dari penerapan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan," ujar Raden kepada Kontan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak UU Nomor 9 Tahun 2017 berlaku, DJP cenderung menahan diri menggunakan kewenangan meminta data keuangan kepada lembaga keuangan, meski secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukannya.

"Kenapa disebut babak baru? Karena sejak berlakunya UU No. 9 Tahun 2017, sebenarnya DJP menahan diri tidak menggunakan kewenangan ini kecuali untuk permintaan pertukaran data antarotoritas (AEoI) dan pemeriksaan pajak," katanya.

Menurut Raden, untuk kepentingan pemeriksaan sendiri mekanisme permintaan data telah lama dikenal melalui Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 2017 sebenarnya telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada DJP untuk meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan, termasuk perbankan, demi kepentingan perpajakan.

"Nah, di SE-9/PJ/2026 ini semua kepentingan perpajakan diatur, mulai dari pengawasan sampai penagihan pajak," imbuh Raden.

Dengan adanya pedoman teknis tersebut, ia menilai DJP kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas untuk memaksimalkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 9 Tahun 2017.

Baca Juga: Akses Rekening Keluarga Crazy Rich Dinilai Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

"Jadi sekarang DJP tidak khawatir lagi bikin gaduh dengan memaksimalkan kewenangan UU No. 9 Tahun 2017," katanya.

Salah satu perubahan yang disorot Raden adalah masuknya kelompok wajib pajak prominen sebagai prioritas dalam pengawasan yang dapat disertai permintaan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK).

Ia menjelaskan, dalam praktik perpajakan, wajib pajak prominen umumnya dipahami sebagai wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak (ability to pay) yang tinggi. "Karena memiliki ability to pay tinggi, maka pengawasannya dimaksimalkan dengan meminta IBK. Dengan harapan, jika ada pajak yang kurang dibayar maka bisa langsung ditagih dan dilunasi. Tidak jadi tunggakan," jelasnya.

Selain wajib pajak prominen, Raden juga menyoroti kelompok high wealth individual (HWI). Menurutnya, HWI merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (LTO).

Kelompk tersebut, kata dia, umumnya telah menggunakan jasa konsultan pajak dalam menyusun tax planning yang kompleks sehingga proses pengawasan oleh otoritas menjadi lebih menantang.

"Kelompok ini sudah menggunakan konsultan pajak untuk menerapkan tax planning. Biasanya tax planning-nya dibuat kompleks sehingga menyulitkan petugas pajak," katanya.

Oleh karena itu, menurut Raden, akses terhadap informasi rekening menjadi instrumen penting bagi DJP untuk menguji kepatuhan kelompok tersebut.

"Salah satu cara 'membongkar' tax planning ini memang harus melalui rekening keuangan. Sehingga pengawasannya bukan sebatas analisis semata, tapi ada bukti transaksi keuangan," terang Raden.

Baca Juga: Bank Indonesia Diramal Pertahankan BI-Rate di 5,75% di RDG Juli 2026, Ini Alasannya

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat banyak wajib pajak dalam kelompok prominen maupun HWI yang belum sepenuhnya terdeteksi potensi ketidakpatuhannya oleh kantor pajak.

Sebagai informasi, melalui SE-9/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Juli 2026, DJP memperbarui pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan tersebut mengatur mekanisme permintaan informasi kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), termasuk penetapan kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan, seperti HWI, tokoh publik (prominent people), wajib pajak berisiko tinggi, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×