CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   0,00   0,00%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Cek Potensi Kurugian Negara


Senin, 20 Juli 2026 / 15:55 WIB
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Cek Potensi Kurugian Negara
ILUSTRASI. Kortas Tipikor Polri geledah kafe di Cipete (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batubara PT PLN Batubara periode 2019–2020.

Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan. Sementara FH, Direktur PT BAS, tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Wancana PPN Tol Kembali Mencuat, Cek Potensi Penerimaan Negara Jika Diterapkan

"Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7).

Penyidik mengungkap PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sesuai prosedur hingga rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang tidak pernah dilakukan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana.

Penyidik juga menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Pada pencairan berikutnya, diduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, lalu digunakan sebagai dasar pencairan dana selanjutnya.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Negara Seiring Usulan Kenaikan RKAB Produksi Batubara di 2026

Polri menilai rangkaian tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga menyebabkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp 14,4 miliar.

Kortastipidkor Polri menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dan menegaskan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/15352121/polri-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-pembiayaan-batu-bara?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×