Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperluas ruang lingkup akses informasi keuangan hingga mencakup rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga, dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menutup celah penghindaran pajak.
Namun, pelaksanaannya diingatkan harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar tidak melanggar kepastian hukum.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman operasional yang memberikan kewenangan spesifik kepada pejabat DJP untuk mengakses informasi keuangan dalam rangka kepentingan perpajakan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperkuat dengan kewenangan otoritas untuk mengakses rekening pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga, sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan.
"Secara hierarki hukum, SE-9/PJ/2026 adalah instrumen eksekusi dari Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan," ujar Ariawan kepada Kontan,co.id, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: BPK Bongkar Rp 5,84 Triliun Piutang Pajak Macet yang Belum Ditagih DJP
Ia menilai perluasan penelusuran aset hingga ke rekening keluarga merupakan respons terhadap kelemahan dalam mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).
Menurutnya, langkah tersebut justru layak diapresiasi karena sejalan dengan prinsip keadilan (equity) dalam perpajakan.
"Saya justru mengapresiasi langkah DJP ini karena ini adalah upaya menegakkan prinsip Equity. Beban pajak memang harus sejalan dengan kemampuan membayar (ability to pay)," katanya.
Ariawan menjelaskan, kelompok wajib pajak dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI) memiliki kapasitas besar untuk melakukan aggressive tax planning.
Salah satu pola yang kerap digunakan adalah nominee arrangement, yakni menempatkan harta, saham, maupun arus kas atas nama pasangan, anak, atau kerabat yang profil perpajakannya tidak mencolok.
Praktik tersebut, lanjutnya, bertujuan memecah lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 maupun menyembunyikan kepemilikan aset.
Baca Juga: DJP Perketat Pengawasan, Jejak Digital Wajib Pajak Ikut Dipantau
Oleh karena itu, tanpa kewenangan untuk menelusuri rekening pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, otoritas pajak akan terus menghadapi persoalan asimetri informasi.
"Barrier inilah yang menurut saya saat ini coba ditembus DJP," imbuh Ariawan.
Menurut Ariawan, DJP memiliki data yang lebih akurat untuk menilai apakah masih banyak kelompok HWI yang belum terdeteksi dalam sistem perpajakan.
Namun, ia menilai rendahnya rasio pajak Indonesia selama ini menjadi salah satu indikasi masih adanya potensi penerimaan yang belum tergali.
"Tax gap terbesar tidak terjadi pada masyarakat kelas pekerja yang pajaknya dipotong otomatis (withholding tax), melainkan pada kelompok elit yang struktur kekayaannya ditopang oleh instrumen Special Purpose Vehicle atau penempatan dana atas nama keluarga," katanya.
Dari sisi penerimaan negara, Ariawan optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan sistem Coretax milik DJP dalam mengolah dan mencocokkan data secara akurat.
"Kemampuan mengakses data perbankan keluarga HWI akan bisa menambah pundi penerimaan hanya jika sistem analitik Coretax milik DJP mampu melakukan penyandingan data secara presisi. Tak akan banyak gunanya bila banyaknya data, tetapi minim relasi informasinya," tegas Ariawan.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan agar implementasi SE-9/PJ/2026 tidak dilakukan secara serampangan. Ia berharap permintaan akses terhadap data rekening keluarga wajib pajak hanya dilakukan berdasarkan temuan analitik yang kuat.
"Saya berharap DJP tidak terjebak dalam kondisi tebar jala tanpa bukti awal sehingga berpotensi melakukan pelanggaran asas kepastian hukum. SE-9/PJ/2026 harus dijalankan dengan parameter governance yang baik," katanya.
Ia menambahkan, apabila pejabat pajak meminta akses data keluarga wajib pajak tanpa didukung analisis awal yang memadai, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (cost of compliance), menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, serta berisiko melanggar prinsip kerahasiaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP.
Baca Juga: DJP Kantongi Rp 74,8 Triliun dari Program Intensifikasi Pajak di Semester I-2026
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, surat tersebut hanya menyempurnakan regulasi yang sudah ada.
Ia menambahkan, melalui UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang maupun Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP sudah dapat mengintip aset keuangan wajib pajak di lembaga keuangan termasuk yang di luar negeri.
"Ini bagian dari keterbukaan akses informasi keuangan untuk perpajakan, yang tidak hanya diimplementasikan di Indonesia tapi juga di negara lain, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Fajry.
Oleh karena itu, permintaan akses data keuangan pada kelompok HWI sudah lama dilakukan otoritas pajak.
"Saya ingat sekali, ketika pandemi, banyak kelompok HWI mendapatkan surat cinta dari DJP karena punya aset keuangan di luar negeri namun tidak dilaporkan," imbuhnya.
Baca Juga: DJP Hidupkan 143.449 Wajib Pajak Dormant, Tambah Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
