kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengamat Usulkan Uji Materi Terkait Aturan Ormas Menerima Jatah IUP


Senin, 03 Juni 2024 / 07:15 WIB
Pengamat Usulkan Uji Materi Terkait Aturan Ormas Menerima Jatah IUP
ILUSTRASI. Batubara Untuk Industri - Pekerja berjalan di dekat tumpukan batubara di atas tongkang yang menunggu dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (27/3). Batubara hasil tambang dari Kalimantan tersebut akan dikirim ke industri semen di daerah Cibinong, Bogor. Tahun 2014, pemerintah menetapkan target produksi batubara nasional 397 juta ton, sedangkan kewajiban pasok domestik untuk batubara 95,6 juta ton. Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 27-03-2014


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengusulkan agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) atau Organisasi Non-Pemerintah lainnya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Ferdy, PP No 25 Tahun 2024 ini telah menyalahi aturan perundangan di atasnya yaitu UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Para Pengamat Angkat Suara Soal Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

“Intinya, saya berharap dari teman-teman LSM bisa mengajukan judicial review ke MK karena ini (PP No 25 tahun 2024) sudah menyalahi undang-undang di atasnya,” ungkap Ferdy saat dihubungi Kontan, Minggu (2/6).

Dirinya menyebut bahwa dalam UU No 3 Tahun 2020 memang terdapat kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Memang di undang-undang minerba itu IUP untuk mengakomodir kepentingan UMKM, tapi bukan untuk UMKM yang gak punya badan usaha atau yang tidak punya kapasitas untuk mengolah tambang,” tuturnya.

Baca Juga: Ormas Keagamaan dapat Jatah IUP Tambang, Begini Respon IMA

Ferdy juga menjabarkan dalam PP ini yang telah diselipkan satu pasal, yaitu pasal 83A yang menjadi catatan adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). 

“Itu kalau sudah WIUPK berarti besar ya, artinya tambang besar. Ini akan membuat industri pertambangan kita gak profesional lagi, tata kelolanya amburadul dan daya rusak terhadap lingkungan juga pasti akan lebih besar,” tambah. 

Dia juga menjelaskan, jika merujuk pada pasal yang diselipkan, IUP yang diserahkan ke ormas keagamaan ini adalah IUP hasil sisa lahan yang terlalu besar yang ditinggalkan oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan IUPK. 

“Misalnya, renegosiasi Vale ini sudah selesai, Vale terlalu besar lahannya, ada beberapa blok konsesi nikelnya yang harus diserahkan ke pemerintah daerah, nah yang begitu ini yang nanti diambil oleh ormas,” katanya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Janji Bakal Beri PBNU IUP Tambang

Padahal menurutnya, WIUPK yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan besar itu potensinya masih besar. 

“Itu potensinya luar biasa, dan ini dunia tambang kita akan semakin hancur. Karena menurut saya meskipun ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan tambang tapi karena lahan mereka terlalu besar, harus diserahkan ke negara tapi sekarang malah diserahkan ke ormas,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×