kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Sisipkan Pasal Baru, Jokowi Sahkan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang


Jumat, 31 Mei 2024 / 13:30 WIB
Sisipkan Pasal Baru, Jokowi Sahkan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peluncuran Government Technology atau GovTech pada acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). Presiden Joko Widodo meluncurkan platform sistem pelayanan masyarakat terpadu GovTech bernama INA Digital yang mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) agar dapat mengelola tambang kini terwujud.

Pasalnya, Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Jokowi menandatangani perubahan ini pada Kamis (30/05). Pemerintah telah menambahkan pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Izin Lahan Tambang Diberikan ke Ormas, IMA Bilang Begini

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/05).

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa WIUPK yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 83A ayat 3.

Pasal 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Baca Juga: Ormas Berpeluang Mengelola Tambang dalam Revisi PP 96/2021

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi pasal 83A ayat 6. Pasal 7 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Investasi sebelumnya berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bahkan sempat mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari mitra lain untuk mengelola IUP.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Obral Izin Tambang ke Ormas

Ia juga beralasan, bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×