kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat Tarumanegara: Omnibus Law Minerba Bukan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja


Selasa, 25 Januari 2022 / 08:27 WIB
Pengamat Tarumanegara: Omnibus Law Minerba Bukan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Omnibus Law


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, paket kebijakan “Omnibus Law Minerba” yang disiapkan oleh Kementerian ESDM bukan merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Argumentasi Redi, sub klaster UU Cipta Kerja tidak mengatur mengenai hal-hal yang ada pada aturan-aturan Omnibus Law Minerba, sehingga Omnibus Law Minerba bukan merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

“(Omnibus Law Minerba) Bukan aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Redi kepada Kontan.co.id, Senin (24/1).

Seperti diketahui, setelah memberi putusan inkonstitusional bersyarat kepada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Kementerian ESDM Mencanangkan Omnibus Law Minerba dengan Menetapkan Sejumlah Kepmen

Selain itu, MK juga tidak membenarkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja sendiri memuat sub klaster minerba. Isinya berupa penambahan pasal sisipan, yakni Pasal 128 A pada UU Minerba dan perubahan Pasal 162 Minerba. Pasal 128 A membahas seputar perlakuan tertentu bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara.

Sementara itu, Pasal 162 yang baru mengatur pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat.

Sementara itu, Omnibus Law Minerba, berdasarkan paparan Ditjen Minerba Kementerian ESDM 20 Januari 2022 lalu, terdiri atas 4 aturan. Sebanyak dua di antaranya telah terbit.

Keduanya meliputi Kepmen ESDM 221.K/KH.02/MEM.B/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN.

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Memicu Polemik

Serta, Kepmen ESDM Nomor 13.K/KH.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dua Kepmen sisanya masih berupa rancangan. Keduanya meliputi Rancangan Kepmen ESDM terkait Tata Cara Pemrosesan dan Pendaftaran IUP berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan, dan Rancangan Kepmen ESDM terkait Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi dan DHPB Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×