kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%, Agar Masyarakat Tak Lagi Bergantung Subsidi


Rabu, 01 Oktober 2025 / 15:54 WIB
Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%, Agar Masyarakat Tak Lagi Bergantung Subsidi
ILUSTRASI. Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025). Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN 2025 Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari PDB per 31 Agustus 2025. Posisi defisit ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebesar 0,69% atau Rp 153,4 triliun. Sasaran defisit RI pada tahun ini sebenarnya mencapai 2,78%. Adapun, keseimbangan primer mencapai Rp 22 triliun hingga 31 Agustus 2025. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional agar masyarakat tidak terus bergantung pada subsidi pemerintah. Menurutnya, kunci utama untuk mengurangi beban subsidi adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan merata.

“Tujuan kita sama sebetulnya, mengurangi subsidi, dan membuat subsidi yang ada pun lebih murah serta tepat sasaran. Idealnya, kalau ekonomi tumbuh cukup kuat, masyarakat tak lagi membutuhkan subsidi untuk bertahan menghadapi harga pasar,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025)

Ia menekankan, selama ini subsidi masih diperlukan karena laju pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat untuk menopang kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Namun, ke depan, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, beban fiskal untuk subsidi bisa ditekan.

“Makanya saya setuju dengan ambisi Presiden Prabowo untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi 8%. Walaupun sulit, selama kita bergerak ke arah sana, cita-cita itu lama-lama bisa tercapai juga,” tegasnya.

Baca Juga: ADB dan OECD Kompak Proyeksi Ekonomi RI di Bawah Target, Ini Respons Pemerintah

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan subsidi dan bantuan sosial tetap menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat miskin, terutama ketika ekonomi menghadapi tekanan. Skema ini disebutnya sebagai shock absorber fiskal, atau bantalan penahan guncangan.

“Kalau ekonomi sedang turun, pasti kan banyak pengangguran. Semua masyarakat terdampak, terutama yang paling menderita yang di bawah. Karena itu kami perkuat subsidi dan bantuan untuk orang miskin dan lain-lain, supaya Harga BBM di pasar enggak terlalu tinggi, supaa ekonominya bisa tahan,” jelas Purbaya.

Menurutnya, jika kondisi ekonomi sudah pulih dan membaik, tentunya pemerintah akan menyesuaikan Kembali anggaran subsidi dan kompensasi.

Baca Juga: Tanpa Anggaran Baru, Ini Jurus Menkeu Purbaya Biayai Stimulus Ekonomi Akhir Tahun

"Jadi Jadi shock absorber kami adalah tadi kontrol siklikal,” ungkapnya.

Ia juga menekankan penggunaan Database Terpadu Sosial Nasional (DTSN) agar program subsidi lebih tepat sasaran, serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi pelaksanaan subsidi guna mencegah penyelewengan.

Menurutnya, fiskal harus benar-benar menjadi alat stabilisasi yang efektif. 

“Ketika ekonomi lambat, kami kasih stimulus lebih. Tapi ketika ekonomi tumbuh terlalu cepat atau cepat, kami kurangi stimulusnya,” tutup Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Ramal Ekonomi Kuartal IV Tumbuh 5,5%: Saham Naik, Belanja Masyarakat Kencang

Selanjutnya: Indeks Manufaktur Turun pada September, Kemenkeu Yakin Ekonomi Akan Ekspansif Lagi

Menarik Dibaca: Banyak Momentum Pasar Menarik, Kapan Waktu Terbaik Berinvestasi Kripto?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×