Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI Robert J. Kardinal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menetapkan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Menurut Robert, tidak ada alasan untuk memperdebatkan status tiga pulau tersebut karena fakta sejarah dan dokumen resmi menunjukkan bahwa sejak masa kolonial Belanda, wilayah itu termasuk dalam Irian Barat, yang kini dikenal sebagai Papua Barat Daya.
“Fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea yang tersimpan di Arsip Nasional Belanda menyatakan bahwa sebelum Proklamasi, pulau-pulau itu sudah berada di wilayah Irian Barat. Itu jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegas Robert, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Dinilai Memberatkan Petani Tembakau, Anggota DPR Desak Revisi PP 28/2024
Ia menambahkan, data dan dokumen sejarah akan segera diserahkan Gubernur Papua Barat Daya bersama Bupati Raja Ampat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Robert juga mengapresiasi tokoh Papua, sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, yang berhasil memperoleh dokumen bersejarah tersebut.
Robert menilai keputusan tegas dari Kemendagri penting agar konflik antara Maluku Utara dan Papua Barat Daya bisa segera mereda. Perselisihan batas wilayah, katanya, sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jangan bertele-tele. Ketiga pulau itu masuk Papua Barat Daya, dan tetap dalam bingkai NKRI. Sejak dulu wilayah ini sudah satu kesatuan dengan Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Freddy Numberi menegaskan bahwa penentuan kepemilikan tiga pulau tersebut harus merujuk pada fakta sejarah. Ia mengingatkan, sejak Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, status Irian Barat memang berbeda dari Maluku.
Baca Juga: Tunjangan Beras Anggota DPR Tidak Rp 12 Juta per Bulan, Ini Klarifikasi Adies Kadir
Belanda bahkan meninggalkan wilayah Papua dalam kondisi status quo hingga akhirnya kembali ke pangkuan Indonesia.
Freddy menyebut sejumlah dokumen penting mendukung klaim Papua Barat Daya. Salah satunya laporan militer Belanda Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee* (1907–1915) yang secara jelas memisahkan Raja Ampat dari Maluku Utara.
Laporan ini dilengkapi sembilan peta, sepuluh gambar, dan 166 foto, serta diperkuat ekspedisi Justin Modena dan Arnoldus Johanes van Delden pada 1828 yang menunjukkan Papua terpisah dari Maluku.
“Kalau merujuk peta Belanda tahun 1915, Pulau Gebe di Maluku Utara dan Pulau Gag di Raja Ampat hanya berjarak 10 mil laut. Artinya, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang letaknya lebih jauh dari Maluku jelas masuk ke dalam wilayah Raja Ampat,” ujar Freddy yang juga pernah menjabat Gubernur Irian Jaya.
Baca Juga: Lima Anggota DPR Ini Dinonaktifkan, Apakah Bisa Langsung Dipecat? Simak Aturannya
Ia menegaskan, penyelesaian konflik tiga pulau ini harus benar-benar berdasar pada fakta sejarah agar tidak menimbulkan perdebatan berlarut. “Sejarah Papua harus diungkap dengan benar dan bijak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Lihat Fakta Jelas, https://www.tribunnews.com/regional/7736195/soal-kepemilikan-pulau-sain-piyai-dan-kiyas-kemendagri-diminta-lihat-fakta-jelas?page=all.
Selanjutnya: Asing Net Sell Jumbo Rp 737 Miliar di Awal Oktober, Cek Saham yang Banyak Dijual
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/10), Siaga & Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News