kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

KPK Tetapkan Eks Dirut PGN Hendi Prio Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas


Rabu, 01 Oktober 2025 / 17:53 WIB
Diperbarui Rabu, 01 Oktober 2025 / 17:54 WIB
KPK Tetapkan Eks Dirut PGN Hendi Prio Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK menetapkan Direktur Utama PGN, periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025). 

“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni HPS (Hendi Prio Santoso) selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. 

Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini diketahui sekitar tahun 2017, di mana PT IAE yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan. 

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Anak BJ Habibie, Ilham Akbar Sebagai Saksi Kasus Korupsi Iklan BJB

Kemudian, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN agar memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. 

Asep mengatakan, dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE agar kerja sama jual beli gas melalui skema akuisisi berjalan lancar.

KPK mengatakan, komitmen fee ini diberikan Arso Sadewo setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE. 

“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujarnya. 

 KPK menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso. 

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya. 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata dia. Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Gas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/17312671/kpk-tetapkan-eks-dirut-pt-pgn-hendi-prio-santoso-jadi-tersangka-kasus-jual.

Selanjutnya: Pelemahan PMI Manufaktur Jadi Sentimen Negatif bagi Saham Otomotif, Ini Saran Analis

Menarik Dibaca: 7 Zodiak yang Paling Kompetitif, Capricorn Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×