Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025).
“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni HPS (Hendi Prio Santoso) selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini diketahui sekitar tahun 2017, di mana PT IAE yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Baca Juga: Penjualan Gas PGN (PGAS) Terkoreksi 1,1% pada Semester I-2025, Ini Sebabnya
Kemudian, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN agar memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta. Asep mengatakan, dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE agar kerja sama jual beli gas melalui skema akuisisi berjalan lancar.
KPK mengatakan, komitmen fee ini diberikan Arso Sadewo setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Genjot Gas Bumi di Sumut, PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan
KPK menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata dia. Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya: KPK Tetapkan Eks Dirut PGN Hendri Prio Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Menarik Dibaca: 7 Zodiak yang Paling Kompetitif, Capricorn Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News