kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli


Minggu, 20 November 2022 / 15:27 WIB
Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli
Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12).Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Melalui beleid tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian formula perhitungan upah minimum karena adanya kenaikan harga barang dan ketidakpastian ekonomi global.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan, diskresi kebijakan dapat dibenarkan. Ia menyebut, diskresi bisa terjadi dalam tiga hal.

Pertama, kewenangan untuk memilih sesuatu. Kedua, adanya kekosongan hukum. Ketiga, melanggar aturan karena ada kondisi tertentu.

Baca Juga: KSPI Serukan Buruh di Daerah Perjuangkan UMP dan UMK Capai 10%

Hadi menilai diskresi kebijakan upah minimum yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Sebab, jika perhitungan formula tetap menggunakan formula dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, maka dikhawatirkan persentase kenaikan upah minimum kecil. Di sisi lain, saat ini angka inflasi sudah di angka 5%.

Hadi memperkirakan, jika tetap menggunakan formula PP 36/2021, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) paling maksimal hanya 2%. Bahkan, bisa jadi ada daerah yang tidak mengalami kenaikan UMP. “(Diskresi kebijakan Permenaker 18/2022) Sudah tepat,” ujar Hadi kepada Kontan.co.id, Minggu (20/11).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan yang berubah ubah dalam waktu yang relatif singkat membuat suasana ketidakpastian hukum bagi pengusaha.

Sarman berharap Kemenaker harus dapat membuat kebijakan yang pasti dengan kajian dan evaluasi yang akurat dan tepat. 

“Iya tapi bagi pengusaha jadi tidak kondusif karena PP 36 tahun 2021 belum lama berlaku sekarang sudah dirubah lagi,” ucap Sarman kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Kemenaker Undur Batas Waktu Pengumuman UMP Tahun 2023, Ini Pertimbangannya

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan upah minimum melalui formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Yakni upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Oleh karena itu, mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida.

Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, Ida menyampaikan, penetapan UMP 2023 ditetapkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan bagi kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%

Ida mengatakan, alasan perubahan waktu pengumuman adalah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. 

Adapun, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Kemenaker meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. “Semoga kita semua dapat menjaga kondusifititas proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing masing,” tutur Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×