Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Beleid tersebut diundangkan pada 17 November 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fazuziyah menjelaskan, secara umum kebijakan penetapan upah minimum tahun 2023 mengatur dua hal.
Pertama, penyempurnaan formula perhitungan upah minimum tahun 2023.
Kedua perubahan waktu penetapan upah minimum tahun 2023 oleh gubernur.
“Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 november tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” ucap Ida dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (20/11).
Baca Juga: Jaga Daya Beli, Kemenaker Terbitkan Penyesuaian Formula Perhitungan UMP 2023
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat tanggal 30 november 2022 menjadi paling lambat 7 desember 2022.
Ida mengatakan, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” ujar Ida.
Ida menyampaikan, penetapan upah minimum melalui formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Yakni upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” terang Ida.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan.
Kemnaker meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Semoga kita semua dapat menjaga kondusifititas proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing masing,” tutur Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News