kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli


Minggu, 20 November 2022 / 15:27 WIB
Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli
Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12).Pengamat Sebut Aturan Pengupahan UMP 2023 Tepat Menjaga Daya Beli.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Oleh karena itu, mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida.

Terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, Ida menyampaikan, penetapan UMP 2023 ditetapkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan bagi kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%

Ida mengatakan, alasan perubahan waktu pengumuman adalah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. 

Adapun, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Kemenaker meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. “Semoga kita semua dapat menjaga kondusifititas proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing masing,” tutur Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×