Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan anyar tersebut, menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi adanya permenaker tersebut. Artinya penentuan upah minimum tahun depan baik di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) tak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.
Oleh karenanya, Said Iqbal menyerukan kepada seluruh buruh/pekerja agar memperjuangkan agar UMP dan UMK 2023 dapat tembus hingga 10%. Meski KSPI masih mengharapkan agar upah minimum dapat naik hingga 13%.
"Kami serukan ke buruh agar berjuang supaya upah minimum UMK dan UMP bisa minimal 10%. Gubernur penuhilah 10%. Kecuali daerah yang pertumbuhan ekonominya rendah," kata Iqbal dalam Konferensi Pers Virtual, Minggu (20/11).
Baca Juga: KSPI Serukan Buruh di Daerah Perjuangkan UMP dan UMK Capai 10%
Meski demikian Said Iqbal mengkritisi penggunaan rumus di Permenaker 18/2022 tergolong ruwet. Ia berpandangan, penentuan upah minimum cukup menggunakan dua opsi rumus.
"Kami sayangkan rumus-rumus yang dipakai itu njelimet dan ruwet, seharusnya tidak perlu sampai rumus-rumus njelimet dan ruwet, pandangan partai buruh dan organisasi serikat cukup dua rumusnya," ujarnya.
Pertama penghitungan dengan cara menambahkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. Atau menggunakan 100% angka kebutuhan hidup layak (KHL). Dimana terdapat 60 item di dalam KHL.
"Ada dua pilihan kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. Alternatif kedua adalah menghitung kebutuhan hidup layak. Misal kenaikan upah minimum adalah 100% KHL," jelasnya.
Said Iqbal menegaskan, dengan adanya Permenaker 18/2022 menjadi dasar hukum bagi Gubernur maupun Bupati/Walikota dalam menentukan kenaikan upah minimum atau UMP dan UMK pada tahun 2023.
Baca Juga: Badai PHK Masih Mengintai, Pelaku Usaha Berharap Tidak Ada Revisi Aturan Soal Upah
"Partai Buruh dan Organisasi Serikat mengapresiasi dan berterima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo sekaligus kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja atas tidak dipakainya, tidak digunakannya peraturan pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 l," ucapnya.