kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat nilai target kepatuhan pajak 85% bisa tercapai


Senin, 04 Maret 2019 / 19:09 WIB
Pengamat nilai target kepatuhan pajak 85% bisa tercapai


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini target kepatuhan lapor SPT ditetapkan sebesar 85%. Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam mengatakan target kepatuhan formal tersebut memang cukup berat untuk dicapai, tetapi tak mustahil pula untuk dicapai.

Menurut Darusallam, target tersebut masih bisa dicapai karena pemerintah sudah memiliki informasi keuangan yang bisa digunakan sebagai data pembanding.

"Modal ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan," tutur Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (4/3).

Adanya terobosan dan kemudahan administrasi penyampaian SPT juga menjadi faktor yang memungkinkan penyampaian SPT lebih banyak. Tak berhenti sampai di situ, sosialisasi yang gencar dilakukan misalnya lewat kegiatan dan surat eletronik yang bersifat mengingatkan wajib pajak atas batas waktu dan tata cara penyampaian SPT adalah hal positif untuk mendongkrak pelaporan SPT.

DJP memang tengah gencar mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Salah satunya dengan mengirimkan surat elekronik ke para wajib pajak dimana isinya menghimbau wajib pajak untuk melaporkan SPTnya sebelum 16 Maret 2019.

Sementara itu, hingga pagi tadi, DJP mencatat terdapat 3,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, dimana 138.000 diantaranya berasal dari wajib pajak badan. Darussalam menilai, ini merupakan hal yang cukup positif.

"Jika dilihat dari tren pertumbuhan jumlah SPT yang dilaporkan, sudah cukup bagus karena sudah mencapai sekitar 20% dari periode yang sama di tahun lalu," tutur Darussalam.

Sebagai catatan, tahun lalu rasio kepatuhan pelaporan SPT sebanyak 71% dimana SPT yang dilaporkan sebanyak 12,5 juta dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×