Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Petitum Para Pemohon
Sebagai informasi, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Baca Juga: MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini (6/10/2026)
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Hari Ini
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/21022341/breaking-news-mk-tidak-dapat-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














