kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,33   -18,40   -1.99%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga awal Maret, DJP telah terima sebanyak 3,3 juta laporan SPT


Senin, 04 Maret 2019 / 15:09 WIB
Hingga awal Maret, DJP telah terima sebanyak 3,3 juta laporan SPT


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Senin (4/3) pagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 3,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 138.000 SPT yang berasal dari wajib pajak badan. "Hal yang positif adalah bahwa hampir 90% menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (4/3).

Hestu mengakui, DJP memang terus berupaya mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui e-filing karena dapat memberikan kenyamanan dan lebih efisien bagi wajib pajak. Tahun lalu, DJP mencatat, dari 12,5 juta SPT yang dilaporkan, sebanyak 81% disampaikan melalui e-filing.

Sejauh ini, masih terdapat beberapa wajib pajak yang mengalami hambatan atau kebingungan dalam melaporkan SPTnya. Hestu mengatakan, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pojok pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Bahkan DJP membuka kelas-kelas pajak untuk mengajarkan dan membimbing wajib pajak untuk melaporkan SPTnya. Tak hanya itu, Hestu pun menyebut KPP saat ini sedang aktif mendatangi kantor-kantor perusahaan untuk mengajak karyawan di perusahaan tersebut untuk mengisi SPT melalui e-filing. "Kalau ingin paham secara mandiri, itu bisa dipelajari semuanya di website kami pajak.go.id," ujar Hestu.

Tak hanya membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT, DJP pun melakukan himbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan pajaknya sesegera mungkin. Salah satu himbauan tersebut dilakukan melalui surat elektronik kepada para wajib pajak.

Dalam surat elektronik tersebut DJP menyarankan supaya wajib pajak melaporkan SPT sebelum tanggal 16 Maret 2019. "Dari pengalaman selama ini, selepas tanggal 16 Maret, trafik di e-filing dan juga antrean di KPP sudah padat karena begitu banyaknya WP yang akan menyampaikan SPT tahunannya.

Jadi kita tulis sebelum tanggal 16 Maret itu hanya himbauan, bukan berarti tidak boleh setelah tanggal itu," tutur Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×