Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target kepatuhan lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang dipatok 85% oleh pemerintah dinilai sulit tercapai. Apalagi e-filling dinilai bukan suatu terobosan baru.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tidak bisa langsung berharap adanya lonjakan signifikan dalam pelaporan SPT tahunan pada tahun ini. "Bisa 80% sudah bagus," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (4/3).
Hingga pagi tadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 3,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, dimana 138.000 diantaranya berasal dari wajib pajak badan.
Yustinus mengatakan, biasanya pelaporan SPT memang akan melonjak di akhir bulan atau menuju tenggat waktu pelaporan. "Pola perilakunya memang seperti itu. Jarang orang melapor di awal. Nanti di minggu terakhir, mungkin di tanggal 20-an. Persoalannya bisa karena bukti potong, tetapi kebanyakan karena kebiasaan," jelas Yustinus.
Untuk mendorong penyampaian SPT ini, Yustinus menyarankan supaya DJP terus mensosialisasikan risiko wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT supaya ada rasa kepedulian dari wajib pajak. Tak hanya itu dibutuhkan pula role model yang bisa dijadikan sebagai panutan dalam membayar pajak juga dibutuhkan kampanye berupa tutorial mengisi SPT.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan cukup tinggi tahun ini. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target kepatuhan lapor SPT dipatok sebesar 85%.
Target ini meningkat dari rasio kepatuhan tahun lalu yang sebesar 71%. "Dengan adanya kemudahan e-filing dan e-billing kami harap tingkat kepatuhannya akan meningkat karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki," ujar Sri Mulyani, Minggu (3/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News