kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret


Sabtu, 02 Maret 2019 / 18:48 WIB
Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.

"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019,"ujar Robert dalam keterangan tertulis yang dikirim via email, Sabtu (2/3).

Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.

Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya. Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.

Menurut Robert, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya lebih mudah. Ia juga memuji karena sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Namun bila wajib pajak baru melaporkan SPTnya di akhir bulan, akan muncul beberapa kesulitan. Antara lain seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaikan e-filling, antrean panjang untuk penyampaikan secara manual.

Kemudian ada lagi kesulitan lainnya seperti pengenaan denda jika melewati batas penyampaikan 31 Marret. "Mulailah mempersiapkan penyampaikan SPT Anda dari sekarang,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×