Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai positif. Namun, tindakan ini perlu dilanjutkan dengan memberi pengertian kenapa wajib pajak harus lapor tepat waktu, dan bila high risk bisa diperiksa.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya upaya DJP untuk mengirimkan pengingat melalui surat elektronik sudah cukup baik. Artinya, ada komunikasi antara DJP dengan wajib pajak.
"Tetapi tak hanya itu, seharusnya ada komunikasi juga kenapa harus lapor tepat waktu, kenapa harus lapor. Bahkan, wajib pajak juga harus diingatkan tentang kepatuhan pajaknya, bila high risk bisa diperiksa. Cara komunikasi seperti ini harus dikembangkan," ujar Yustinus.
Untuk meningkatkan pelaporan SPT, DJP tengah berupaya untuk melakukan berbagai cara, seperti melakukan kampanye "Lebih Awal Lebih Nyaman", aktif mengunjungi perusahaan untuk melakukan pengisian SPT, membuka pojok pajak hingga merekrut relawan pajak.
Menurut Yustinus, untuk meningkatkan pelaporan SPT khususnya melalui e-filing, DJP seharusnya memastikan servernya berjalan dengan baik, mensosialisasikan risiko serta menjadikan tokoh sebagai panutan untuk membayar pajak. Tak hanya itu, Yustinus pun memandang DJP perlu memberikan tutorial pelaporan SPT.
Salah satu wajib pajak, Fildzah Amriely (23) mengaku terkejut saat menerima surat elektronik tersebut. "Agak kaget. Begitu membaca email, saya merasa harus segera menyampaikan SPT. Sebelum ada email dari DJP juga lupa harus lapor SPT," tutur Fildzah, Senin (4/3).
Surat elektronik tersebut mengingatkan wajib pajak untuk segera menyamapikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019. DJP bahkan memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk memilih tanggal yang diingingkan dalam melaporkan SPTnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan surat eletronik atau pengingat tersebut dilakukan demi kenyamanan wajib pajak.
Wajib pajak pun disarankan untuk melaporkan SPT lebih cepat lantaran biasanya setelah 16 maret, kunjungan di e-filing dan antrean di KPP padat karena banyak wajib pajak yang akan menyampaikan SPT tahunan. "Jadi kita tulis sebelum tgl 16 Maret itu hanya imbauan, bukan berarti tidak boleh setelah tanggal itu," ujar Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News