Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Taman Mini itu managemen pengelolaannya, gak masuk akal. Manajemennya harus diprofesionalkan. Pengelolaan aset negara harusnya lebih bagus," kata Uchok.
Seperti rumah-rumah provinsi yang ada di TMII, kata dia, seharusnya bisa dikelola dengan baik. Ini, kata dia, seolah tak terurus.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menambahkan aset negara seharusnya bisa dikelola dengan baik. Hal itu untuk kemaslahatan masyarakatnya.
"Ke depan jangan sampai ada lagi aset negara yang tidak tercatat rapi dan tidak diurus agar aset negara tersebut makin bermanfaat untuk sebesar-besar kemaslahatan warga ," tutur dia.
Langkah yang ditempuh KPK dan Kemensetneg seharusnya bergerak cepat, tidak hanya memberikan gretakan saja.
Baca Juga: PNBP dari pemanfaatan barang milik negara tercatat Rp 289 miliar per Agustus
Karena itu, kalau memang di situ ada kerugian, KPK dan Kemensetneg seharusnya bisa lebih cepat melangkah, agar tidak terkesan lagi kepepet memerlukan anggaran. Negara harus memanfaatkan aset yang dimiliki.
Sebagaimana diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun.
Diketahui, Kemensetneg berupaya meningkatkan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan BMN, dengan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan untuk memelihara, mendayagunakan aset, serta menghindari adanya kerugian negara.
Beberapa isu strategis yang harus menjadi perhatian utama dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan BMN yang dikelola oleh Kemensetneg, di antaranya pengelolaan aset GBK, aset PPK Kemayoran, dan aset TMII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News