Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBB) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mencapai Rp 289 miliar hingga akhir Agustus 2020. Sepanjang tahun lalu, PNBP dari BMN ini tercatat Rp 522 miliar.
Untuk memaksimalkan PNBP dari segmen ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Beleid tersebut mengatur unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN.
Baca Juga: Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi mengatakan, beleid yang mengatur pemanfataan BMN ini adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
“Dengan kata lain kalau pun dimanfaatkan oleh pihak lain, pemanfaatan BMN ini tidak mengubah status kepemilikan BMN,” jelas Purnama dalam konferensi daring, Jumat (18/9).
Purnama mengatakan, pada tahun 2016 PNBP dari BMN sebesar Rp 343 miliar, kemudian di tahun 2017 naik menjadi Rp 505 miliar. Lalu di tahun 2018 PNBP dari BMN melejit menjadi Rp 1,57 triliun, tahun 2019 senilai Rp 522 milia, dan Rp 289 miliar hingga 31 Agustus 2020.
“PNBP yang diperoleh ini ada yang dari pemanfataan BMN, tapi fokus PNBP bukan dari itu saja,” katanya.
Adapun tahun tertinggi pada penerimaan ke negara ini ada di tahun 2018 yang disebabkan pemanfaatan BMN yang langsung dibayar selama 50 tahun yakni BMN Bandara Halim serta aset milik negara lainnya yang digunakan untuk Kereta Cepat Jakarta.
Selanjutnya: Penertiban aset negara GBK hingga TMII untuk optimalkan pemasukan negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News