kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengadilan perintahkan eksekusi aset Merrill Lynch


Minggu, 24 Februari 2013 / 14:22 WIB
Pengadilan perintahkan eksekusi aset Merrill Lynch
ILUSTRASI. Penyewaan kendaraan dan alat berat untuk pertambangan PT Transkon Jaya Tbk (TRJA) di Kalimantan Timur.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perlawanan PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internarional Bank Limited Cabang Singapura dalam sengketanya versus Renaissance Capital Management. Pengadilan akan segera mengeksekusi aset Merrill Lynch.

"Putusan tertanggal 12 Februari lalu menolak upaya perlawanan Merrill Lynch. Kini tinggal dilakukan eksekusi terhadap seluruh aset Merrill Lynch. Paling cepat akhir bulan ini," kata Hartono Tanuwidjaja, kuasa hukum Prem Ramchand Harjani, pemilik Reneaissance, kepada KONTAN, Minggu (24/2).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi Merrill Lynch untuk tidak menjalankan putusan Pengadilan tertanggal 15 Juli 2009. Waktu itu pengadilan menghukum Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Ltd Singapore Branch untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 250 miliar dan ganti rugi immateriil Rp 1.000.000.000 kepada Prem Ramchand Harjani.

Lantaran Merrill Lynch menolak menjalankan putusan tersebut secara suka rela, pengadilan memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap aset perusahaan dijalankan sampai selesai. Aset yang dimaksud terdiri dari empat rekening milik Merrill Lynch di Bank Mandiri.

"Termasuk sejumlah kepemilikan saham Merrill Lynch termasuk saham investor dan dana MKBD di KSEI sebesar Rp122 miliar," katanya. 

Hartono menjelaskan pihak tengah fokus untuk melaksanakan eksekusi ini, meski sejauh ini ada upaya perdamaian yang diajukan pihak Merrill Lynch. 

"Setiap kali Merrill Lycnh terjepit selalu ada permintaan perdamaian. Tetapi sejauh ini belum ada kesepakatan perihal perdamian ini," paparnya. 

Sementara itu, Frans Hendra Winarta kuasa hukum Merrill Lycnh saat dihubungi enggan berkomentar perihal ini. "Saya no comment untuk ini karena saat ini sedang ada perdamaian. Kami tidak ikut campur," ujarnya.

Ringkasan kasus

Kasus ini bermula pada Juni 2008. Prem sebagai pemilik dan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, meminta Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS) melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) di Singapura, untuk membeli 120 juta lembar saham PTTI senilai US$ 14,3 juta. Karena saham yang dibeli berada di Indonesia, maka eksekutor pembelian tersebut adalah Merrill Lynch Indonesia.

Prem berjanji kepada MLPFS akan mentransfer seluruh dana tunai untuk pembelian itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan hingga tanggal penyelesaian transaksi.

Setelah Prem berulang kali berjanji dan kemudian ternyata gagal mengirim dana yang cukup untuk menutup transaksi tersebut, maka MLPFS menggunakan haknya yang tercantum di dalam kontrak untuk melikuidasi rekening Renaissance di MLPFS. Ini termasuk menjual saham-saham PTTI.

Namun karena aset-aset itu tidak likuid, MLPFS membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menjualnya. Pada saat MLPFS berhasil melikuidasi rekening Renaissance, MLPFS hanya mampu memperoleh US$ 2,2 juta dari transaksi tersebut. Dengan demikian, Renaissance masih berutang sekitar US$ 9,4 juta.

Nah, kasus antara Prem dengan Merrill Lynch ini kembali mengemuka setelah adanya pengumuman somasi dari tim kuasa hukum Prem pada akhir Juli 2012 yang dipublikasikan di beberapa surat kabar. Dalam somasi itu, Prem melalui kuasa hukumnya mensomasi MLIB dan MLINDO agar membayar ganti rugi senilai total Rp 251 miliar yang sudah diputuskan Pengadilan pada 2008 dalam tujuh hari setelah somasi disampaikan. Putusan PN Jaksel itu juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2010 dan Putusan Mahkamah Agung pada 2011.

Dalam somasi tersebut, juga disebutkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, Harjani akan meminta Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal mensuspensi perdagangan yang dilakukan Merrill Lynch Indonesia. Selain itu, Harjani juga berniat mengajukan pemblokiran akun-akun Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International.

Kini, Merrill Lynch balik menggugat Prem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta pengadilan untuk menyatakan putusan pengadilan Tinggi Singapura SGHC 249 pada tanggal 26 Agustus 2010 merupakan suatu akta otentik yang memiliki kekuatan hukum. 

Putusan itu menyebutkan Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$ 9,4 juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.

Selain itu, meminta pengadilan untuk menyatakan Prem dan Renaissance melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu harus dihukum membayar kerugian materiil US$ 7.715.816,34

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×