kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ajukan PK, Merrill Lynch minta eksekusi ditunda


Rabu, 05 September 2012 / 20:35 WIB
Ajukan PK, Merrill Lynch minta eksekusi ditunda
ILUSTRASI. Laba bersih Bank Central Asia (BBCA) melesat 18,1% pada semester I 2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa bisnis antara pemilik Renaissance Capital Management, Prem Ramchand Harjani, dengan Merrill Lynch Internasional Bank Limited, dan PT Merrill Lynch Indonesia semakin panas. Setelah pihak Herjani berniat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Merrill Lynch tidak tinggal diam.

Kuasa hukum Prem Ramchand Harjani, Juniver Girsang, menilai langkah pengajuan PK tersebut merupakan upaya yang sia-sia, karena tidak bisa menahan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda eksekusi atas putusan kasasi. Putusan kasasi itu menguatkan dua putusan sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum Merrill Lynch membayar ganti rugi sebesar Rp 251 miliar.

“Sesuai dengan ketentuan, putusan kasasi itu incracht. Lantas kalau tidak dilaksanakan, pengadilan berwenang untuk melaksanakn sita eksekusi,” kata Juniver, Rabu (5/9) kepada KONTAN. Bahkan, menurut Juniver pihak PN Jakarta Pusat sudah memanggil Merrill Lynch tanggal 12 September nanti untuk datang ke pengadilan, dan melaksanakan putusan kasasinya.

Juniver juga menjelaskan, kalau tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Nah, kalau pada panggilan kedua nanti tetap tidak datang maka PN Jakarta Pusat bisa langsung menginventarisir aset milik Merrill Lync untuk segera dieksekusi.

Terkait hal itu, kuasa hukum Merrill Lynch, Frans Hendra Winata, menanggapinya dengan santai. Menurutnya, pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi apabila PK yang diajukan oleh Merrill Lynch terdapat celah, bahwa putusan kasasi bisa dibatalkan.

Ia bilang, alasan PK yang diajukan Merrill Lynch sangat memungkinkan untuk membatalkan putusan kasasi. Karena didalam memori PK yang akan diajukan, disebutkan terjadi kehilafan yang dilakukan majelis hakim MA.

Selain itu, Frans juga mengatakan, dalam PK tersebut ada beberapa bukti baru yang ajukan. Salah satunya soal rekaman pembicaraan Prem saat bertransaksi dengan Merrill Lynch. Dalam rekaman pembicaraan tersebut, kata Frans, Prem berjanji akan membayar setelah transaksi pembelian saham PT Triwira Insanlestari Tbk (PTTI) sebanyak 120 juta lembar senilai USD 14,3 juta yang dilakukan oleh Merrill Lynch atas permintaan Prem. Bukti lain yang juga diajukan dalam PK tersebut yakni Email dan Call Memo.

Selain itu, hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura yang menyatakan bahwa Renaissance telah mengakui adanya utang dan Prem telah melakukan penipuan juga disertakan dalam PK tersebut. Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Singapura telah memerintahkan Prem untuk membayar kerugian sebesar USD 9,5 juta ditambah bunga kepada Merrill Lynch.

Sementara itu terkait rencana pemanggilan Pengadilan Negeri, Frans mengaku pada prinsipnya Merryll Lynch menghormati pengadilan. Hanya saja, pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingannya dalam perkara ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×