kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengadilan pailitkan Dirgantara Air Service


Selasa, 05 Maret 2013 / 14:46 WIB
Pengadilan pailitkan Dirgantara Air Service
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Daihatsu Ayla tahun muda per Oktober 2021, kini Rp 70 jutaan


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Satu lagi maskapai penerbangan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu adalah PT Dirgantara Air Service. Keputusan pengadilan datang tak lama setelah pailit menimpa PT Metro Batavia Airlines.

"Mengabulkan permohonan kepailitan dan menyatakan PT Dirgantara Air Service pailit dengan segala akibat hukumnya," jelas ketua Majelis Hukum Kasianus Telaumbanua, Selasa (5/3).

Permohonan pailit dengan No.73/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ini dilayangkan oleh PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II). Keduanya mencantumkan tagihan sejumlah Rp266 juta (pemohon I) dan tagihan sebesar US$150.000 (termohon II). 

Utang kepada Aviansia itu timbul dari pembelian suku cadang pesawat pada tahun 2005. Namun, sampai permohonan kepailitan masuk ke Pengadilan, Dirgantara Air Service tidak bisa memenuhi kewajibannya. Padahal Aviansia sudah beberapa kali mengirimkan somasi terhitung tahun 2006 dan 2007.

Kondisi ini pun diakui oleh Dirgantara Air Service, tengah mengalami kesulitan keuangan. Lebih-lebih setelah Dirjen Perhubungan Udara mencabut izin operasi maskapai perintis itu sejak tahun 2008. 

Dirgantara Air Service pun tengah mencari dana segar dari para investor yang bersedia mengambil alih perusahaan tersebut. Namun langkah ini tidak menyurutkan langkah Aviansia untuk tetap memailitkan Dirgantara Air Service. 

Sebagaimana fakta persidangan, Majelis Hakim menegaskan berdasarkan bukti-bukti adanya utang jatuh tempo dan memiliki dua kreditur atau lebih. Dengan demikian permohonan kepailitan ini dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 1 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. 

Selain mengabulkan permohonan kepailitan, Majelis Hakim juga menunjuk Hakim Akhmad Rosidin selaku Hakim Pengawas. Sementara itu Sahat Parulian diangkat selaku kurator yang bertindak melakukan pemberesan pailit. 

Seusai persidangan, Joni Priyana selaku kuasa hukum Aviansia memilih untuk tidak berkomentar. Sementara itu, Dirut Dirgantara Air Service Guder Widodo mengaku belum bisa memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah putusan ini. 

"Ini nanti saya bicarakan dahulu. Yang penting kami masih terus mencari investor baru untuk mengembalikan kondisi perusahaan ini," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×