Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Tak lama sebelum diputuskannya gugatan kasasi PT Telkomsel di Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memang telah terlebih dahulu mengeluarkan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Namun politikus Partai Demokrat tersebut membantah pihaknya sengaja merevisi aturan tersebut untuk menyelamatkan perusahaan negara dari kerugian yang cukup besar.
“Ini pedoman agar lebih bertanggungjawab saja, jangan sembarangan memailitkan perusahaan,” kata Amir kepada Kontan, Jumat (1/3).
Ia pun lantas mencontohkan kasus Telkomsel. Kata Amir, tak mungkin perusahaan sebesar Telkomsel sengaja tidak membayar utang yang nilainya hanya Rp 5 miliar. Padahal menurutnya nilai total aset yang dimiliki jelas melebihi nilai gugatan tersebut. Mantan pengacara itu juga mengaku heran bagaimana mungkin akhirnya kurator yang hanya bekerja sekitar 2 bulan menuntut pembayaran sekitar Rp 146 miliar. “Tidak bisa itu tahu-tahu dibebani berapa persen. Pokoknya peraturan baru saya, honor kurator dibebankan pada penggugat,” imbuhnya.
Amir mengaku khawatir jika dirinya tak membuat langkah pencegahan itu maka akan semakin banyak perusahaan yang dirugikan akibat persoalan gugatan tanpa dasar yang diajukan. Apalagi menurutnya belakangan ini persoalan gugatan pailit diajukan di Pengadilan Niaga jumlahnya semakin banyak saja. Menurutnya dengan adanya Permenkumham tersebut tidak boleh lagi ada gugatan pailit yang diajukan dengan alasan yang tidak mendasar.
Seperti diketahui awalnya PT Telkomsel dinyatakan pailit atas gugatan PT. Prima Jaya Informatika (PJI) lantaran tidak mampu membayar utang senilai Rp5,3 miliar di Pengadilan Negeri Niaga. Namun keputusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Belakangan persoalan justru timbul lantaran pihak kurator menuntut honor sebesar Rp 293,6 miliar pada kedua belah pihak sesuai keputusan majelis hakim PN Niaga Jakpus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News