kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini alasan menkumham keluarkan aturan kurator


Jumat, 01 Maret 2013 / 17:55 WIB
Ini alasan menkumham keluarkan aturan kurator
ILUSTRASI. Daftar lengkap promo code Roblox terbaru akhir pekan ini (Oktober 2021)aDaftar lengkap promo code Roblox terbaru akhir pekan ini (Oktober 2021)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tak lama sebelum diputuskannya gugatan kasasi PT Telkomsel di Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memang telah terlebih dahulu mengeluarkan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Namun politikus Partai Demokrat tersebut membantah pihaknya sengaja merevisi aturan tersebut untuk menyelamatkan perusahaan negara dari kerugian yang cukup besar.

“Ini pedoman agar lebih bertanggungjawab saja, jangan sembarangan memailitkan perusahaan,” kata Amir kepada Kontan, Jumat (1/3).

Ia pun lantas mencontohkan kasus Telkomsel. Kata Amir, tak mungkin perusahaan sebesar Telkomsel sengaja tidak membayar utang yang nilainya hanya Rp 5 miliar. Padahal menurutnya nilai total aset yang dimiliki jelas melebihi nilai gugatan tersebut. Mantan pengacara itu juga mengaku heran bagaimana mungkin akhirnya kurator yang hanya bekerja sekitar 2 bulan menuntut pembayaran sekitar Rp 146 miliar. “Tidak bisa itu tahu-tahu dibebani berapa persen. Pokoknya peraturan baru saya, honor kurator dibebankan pada penggugat,” imbuhnya.

Amir mengaku khawatir jika dirinya tak membuat langkah pencegahan itu maka akan semakin banyak perusahaan yang dirugikan akibat persoalan gugatan tanpa dasar yang diajukan. Apalagi menurutnya belakangan ini persoalan gugatan pailit diajukan di Pengadilan Niaga jumlahnya semakin banyak saja. Menurutnya dengan adanya Permenkumham tersebut tidak boleh lagi ada gugatan pailit yang diajukan dengan alasan yang tidak mendasar.

Seperti diketahui awalnya PT Telkomsel dinyatakan pailit atas gugatan PT. Prima Jaya Informatika (PJI) lantaran tidak mampu membayar utang senilai Rp5,3 miliar di Pengadilan Negeri Niaga. Namun keputusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Belakangan persoalan justru timbul lantaran pihak kurator menuntut honor sebesar Rp 293,6 miliar pada kedua belah pihak sesuai keputusan majelis hakim PN Niaga Jakpus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×