Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Buana Putra (AJBP) menuai gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan Tuti Supriati, salah seorang nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Elvi Noor dari kantor hukum Elvi Noor & rekan. Sayangnya, ia enggan memberi komentar terkait kasus yang dia tangani.
Tapi, dari berkas gugatan terungkap bahwa Tuti merupakan nasabah AJBP, pemegang polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus No. 186894 yang dikeluarkan perusahaan asuransi ini. Ia menjadi nasabah sejak 28 Juli 1993 dengan masa pertanggungan selama 15 tahun yang efektif berlaku 1 Juli 1993.
Dalam gugatan dengan nomor pendaftaran 08/Pdt.Sus/Pailit/2013/ PN.Niaga, Tuti menuding AJBP mangkir dari kewajiban membayar uang pertanggungan. Padahal, dia selalu memenuhi kewajiban membayar premi tiap tahun.
Selama periode Juli 1993–Juni 1994, Tuti telah membayar premi sebesar Rp 217.625. Lalu Juli 1994–Juni 1995 sebesar Rp 235.800, dan Juli 1995 sampai Juni 1996 membayar Rp 256.600.
Perjanjian polis menyebutkan bahwa dalam masa pertanggungan selama masih hidup, Tuti berhak menerima pembayaran pertanggungan setiap bulan Juli pada 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008 sebesar Rp 500.000.
Sejauh ini, AJBP hanya memenuhi kewajiban pembayaran pada 1996. Selanjutnya, sepanjang 1999–2008, AJBP tak lagi memenuhi kewajiban. Sampai gugatan diajukan ke pengadilan, total kewajiban AJBP mencapai Rp 22,4 juta.
Dalam berkas permohonan, Tuti juga menyampaikan bahwa sejak 5 April 2007, izin usaha AJBP dicabut Menteri Keuangan melalui SK No.Kep-053/KM.10/2007.
Kuasa hukum AJBP, Diana Thoha membantah semua dalil Tuti. Pihaknya menegaskan masih mampu menyelesaikan pembayaran pertanggungan kepada nasabah. Dian bilang, Menkeu memang telah mencabut izin usaha AJBP, namun pihaknya menempuh upaya hukum di PTUN atas putusan itu. "Saat ini, kasus masih jalan di tingkat peninjauan kembali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News