Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Sekali lagi sengketa antara nasabah atau pemegang polis dengan perusahaan asuransi terjadi. Saat ini diketahui PT Asuransi Jiwa Buana Putra tengah dimohonkan pailit oleh salah satu nasabahnya.
Tuti Supriati, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Buana Putra menggugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya Elvi Noor dari kantor hukum Elvi Noor & rekan. Namun saat dikonfirmasi perihal sengketa ini, Elvi enggan memberikan komentarnya.
Tetapi berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh dengan No pendaftaran 08/Pdt.Sus/Pailit/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst disebutkan kasus ini berawal saat Tuti menjadi pemegang polis dari polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus yang diterbitkan oleh asuransi Jiwa Buana Putra.
Berdasarkan polis nomor 186894 tertanggal 28 Juli 1993 dengan masa pertanggungan selama 15 tahun yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 1993. Tuti pun memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran premi setiap tahunnya ke asuransi Jiwa Buana Putra.
Dengan rincian, periode Juli 1993 sampai Juni 1994 sebesar Rp217.625, periode Juli 1994 sampai Juni 1995 sebesar Rp235.800, dan periode Juli 1995 sampai Juni 1996 sebesar Rp256.600.
Mengacu pada Polis No.186894 diatur bahwa dalam masa pertanggungan selama Tuti masih hidup, maka Tuti memiliki hak untuk menerima pembayaran pertanggungan asuransi dari asuransi Jiwa Buana Putra setiap bulan Juli pada tahun 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008 sebesar Rp500.000.
Sejauh ini, asuransi Jiwa Buana Putra hanya memenuhi kewajiban pembayaran pertanggungan pada tahun 1996 saja. Selanjutnya untuk 1999 sampai 2008 sama sekali kewajibannya tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Tuti mengaku sudah beberapa kali memperingatkan lisan baik tulisan perihal ini. Sampai berkas permohonan ini diajukan ke Pengadilan, total utang pembayaran pertanggungan asuransi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih mencapai Rp2 juta.
Itu belum termasuk bunga sebesar 30% sejak tahun 1999 yang mencapai Rp8,4 juta. Kemudian ditambah segala biaya Tuti dalam rangka menuntut haknya selama ini mencapai Rp12 juta. Sehingga total kewajiban yang atau utang asuransi Jiwa Buana Putra mencapai Rp22,4 juta.
Dalam berkas permohonannya, Tuti juga menyampaikan bahwa asuransi Jiwa Buana Putra terhitung sejak 5 April 2007 telah dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan melalui SK No.Kep-053/KM.10/2007. Dengan kata lain tidak ada alasan permohonannya kepailitannya tidak dikabulkan pengadilan.
Tak hanya itu, untuk memuluskan langkahnya memailitkan asuransi Jiwa Buana Putra sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, Tuti melampirkan empat nasabah lainnya yang bertindak selaku kreditur lainnya yang memiliki tagihan utang ke Buana Putra.
Keempat nasabah itu yakni, Yunus Yuliawan, Joeliarman Bakir, Sumedi yang ketiganya warga Depok dan Suswanto warga Klender Jakarta Timur.
Selain meminta pengadilan menyatakan asuransi Jiwa Buana Putra pailit, Tuti juga meminta supaya mengangkat Reza Syafa'at Rizal selaku kurator yang nantinya bertanggung jawab dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News