Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disematkan KPK kembali kandas.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," bunyi putusan hakim Hariyadi yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah.
Nurhadi cs merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusannya itu, hakim juga menerima esksepsi yang diajukan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hakim menerima eksepsi termohon KPK yakni menolak permohonan karena sudah pernah diputus sebelumnya dalam perkara (nomor) 161, pemohon DPO, permohonan sudah masuk pokok perkara," kata anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila kepada Kompas.com.
Evi menerangkan, salah satu pertimbangan hakim adalah Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.
Kemudian, lanjut Evi, dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada putusan hakim lain yang telah menolak praperadilan Nurhadi cs pada gugatan sebelumnya.
"Dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang ga mungkin jg hakim memutuskan menerima karena akan meninbulkan ketidak pastian hukum," ujar Evi.
Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut yang dinilai sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam sidang praperadilan.
"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan tersebut," kata Ali.
Ali menuturkan, KPK akan fokus menyelesaikan berkas perkara Nurhadi cs serta mencari keberadaan mereka yang kini berstatus buronan KPK.
"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK," ujar Ali.
Adapun masyarakat yang pernah bertemu dengan Nurhadi cs atau mengetahui keberadaan mereka juga diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum, pemerintah, atau menghubungi KPK.
Baca Juga: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News