Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik untuk para pengusaha yang sedang menanti pencairan restitusi pajak.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai melonggarkan pencairan restitusi pajak kepada dunia usaha.
Ia mengatakan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang perlu diproses secepat mungkin, khususnya untuk industri padat karya dan UMKM.
"Saya telah memberikan instruksi pada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak wajib pajak untuk industri-industri yang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM itu diberikan secepat mungkin diproses hak para wajib pajak ini," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Terkumpul 68,2% Hingga September 2026
Suahasil bahkan mengatakan bahwa pelonggaran proses restitusi pajak tersebut bahkan sudah dimulai oleh otoritas pajak.
"Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita segera longgarkan dan teman-teman di DJP telah mulai melakukan pelonggaran ini," katanya.
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga September 2026 mencapai Rp 198,71 triliun.
Dalam satu bulan terakhir, restitusi hanya bertambah Rp 6,89 triliun dari posisi Agustus 2026 sebesar Rp 191,82 triliun.
Artinya, restitusi pajak pada September 2026 tumbuh 3,59% secara bulanan. Laju tersebut lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Standar Global Royalti Hak Cipta, Atasi Masalah Data dan Pembayaran
Pada Agustus 2025, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 304,29 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 323,92 triliun pada September 2025.
Dengan demikian, sepanjang September 2025, restitusi bertambah Rp 19,63 triliun atau sekitar 6,45% dibandingkan posisi Agustus 2025.
Jika dibandingkan, tambahan restitusi pada September 2026 sebesar Rp 6,89 triliun hanya sekitar sepertiga dari tambahan pada periode yang sama tahun lalu. Secara nominal, selisih tambahan restitusi mencapai Rp 12,74 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














