Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut yang dinilai sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam sidang praperadilan.
"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan tersebut," kata Ali.
Ali menuturkan, KPK akan fokus menyelesaikan berkas perkara Nurhadi cs serta mencari keberadaan mereka yang kini berstatus buronan KPK.
"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK," ujar Ali.
Adapun masyarakat yang pernah bertemu dengan Nurhadi cs atau mengetahui keberadaan mereka juga diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum, pemerintah, atau menghubungi KPK.
Baca Juga: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News