Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026.
Nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini turun 38,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 323,92 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti merinci, restitusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 137,79 triliun.
Sementara itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 59,08 triliun dan restitusi jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun.
Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun di Semester I-2026, Pertanda Apa?
Inge mengatakan, realisasi tersebut masih bersifat sementara karena proses rekonsiliasi data masih berlangsung. Ia menegaskan, penurunan restitusi tidak berarti hak wajib pajak diabaikan.
"Restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge kepada KONTAN, Rabu (8/10/2026).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan restitusi tersebut dapat mengindikasikan adanya penahanan pengembalian pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha, perekonomian, dan kondisi fiskal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mencatat, masih terdapat utang restitusi sebesar Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025.
Nilai tersebut merupakan ketetapan lebih bayar yang telah terbit tetapi belum dicairkan, dengan sebagian besar berasal dari PPN.
Baca Juga: DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026
Selain utang restitusi tersebut, masih ada permohonan pengembalian pajak yang sedang diperiksa sepanjang 2026. Namun, nilai permohonan yang masih dalam proses itu belum diumumkan.
Ariawan mengingatkan, pencairan restitusi yang tertunda hingga 2026 dan baru direalisasikan pada 2027 berpotensi memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan kewajiban restitusi yang belum dibayarkan agar tidak menimbulkan tekanan fiskal pada tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













