kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.903   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.078   46,72   0,77%
  • KOMPAS100 784   8,54   1,10%
  • LQ45 601   7,02   1,18%
  • ISSI 212   0,94   0,44%
  • IDX30 334   3,63   1,10%
  • IDXHIDIV20 427   4,45   1,05%
  • IDX80 89   0,93   1,05%
  • IDXV30 116   0,53   0,46%
  • IDXQ30 109   1,27   1,17%

DJP Siapkan Dinamisasi Angsuran PPh 25 Jelang Akhir Tahun, Ini Sektor yang Dibidik


Jumat, 09 Oktober 2026 / 13:57 WIB
DJP Siapkan Dinamisasi Angsuran PPh 25 Jelang Akhir Tahun, Ini Sektor yang Dibidik
ILUSTRASI. NULL (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencermati sejumlah sektor usaha yang mencatatkan pertumbuhan kuat hingga September 2026 sebagai acuan dalam pelaksanaan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sejumlah sektor yang menjadi perhatian otoritas pajak, mulai dari perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, hingga jasa perusahaan.

Menurut Bimo, perkembangan kinerja sektor-sektor tersebut hingga September 2026 menjadi baseline atau dasar bagi DJP dalam melihat potensi dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Belanja MBG Tembus Rp 153,19 Triliun per September 2026, Anggaran Bakal Disesuaikan

"Terkait dengan dinamisasi, tentu kita akan melihat sektor-sektor yang memang bertumbuh cukup kuat sampai dengan September 2026 sebagai baseline," ujar Bimo dalam konferensi pers, Jumat (9/10).

Secara lebih terperinci, pada sektor perdagangan, DJP mencermati aktivitas perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM). 

Sementara itu, pada sektor industri pengolahan atau manufaktur, perhatian diarahkan pada industri logam dasar dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Selain itu, sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) juga masuk dalam pemetaan DJP. Adapun pada sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen menjadi salah satu bidang yang dicermati.

Bimo turut menyoroti dinamika penerimaan yang berkaitan dengan sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estat.

Sebagai informasi, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan selama tahun pajak berjalan. 

Besaran angsuran pada dasarnya dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan mekanisme penyesuaian tertentu apabila kondisi wajib pajak memenuhi persyaratan.

Dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 dimaksudkan agar pembayaran pajak selama tahun berjalan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi usaha dan perkiraan kewajiban pajak. 

Baca Juga: Pengalihan Saham Operator Whoosh Tertunda, Pemerintah Siapkan Perpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×