kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.896   -37,00   -0,21%
  • IDX 6.053   21,23   0,35%
  • KOMPAS100 781   5,63   0,73%
  • LQ45 599   5,13   0,86%
  • ISSI 211   -0,33   -0,16%
  • IDX30 333   2,93   0,89%
  • IDXHIDIV20 426   3,87   0,92%
  • IDX80 89   0,60   0,68%
  • IDXV30 116   0,61   0,53%
  • IDXQ30 109   1,08   1,00%

Penerimaan Pajak Baru Terkumpul 68,2% Hingga September 2026


Jumat, 09 Oktober 2026 / 10:44 WIB
Penerimaan Pajak Baru Terkumpul 68,2% Hingga September 2026
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2026  baru mencapai Rp 1.607,6 triliun.

Realisasi tersebut baru mencapai 68,2% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2026. 

Meski masih jauh dari target, kinerja penerimaan pajak hingga September 2026 menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi secara tahunan. 

Penerimaan pajak tercatat tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.295,3 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Pengawasan hingga Akhir 2026, Fokus Target Penerimaan

Dengan target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar sekitar Rp 2.357,7 triliun, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini. 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa meski pemerintah melakukan manajemen restitusi, ia memastikan hak wajib pajak dalam memperoleh restitusi pajak tetap terjaga.

Meski penerimaan masih jauh dari target, Suahasil telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk segera mempercepat proses pencairan restitusi pajak kepada industri padat karya hingga UMKM.

"Saya telah memberikan instruksi pada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak wajib pajak untuk industri-industri yang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM itu diberikan secepat mungkin diproses hak para wajib pajak ini," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/10).

Suahasil juga memerinci realisasi pajak berdasarkan jenisnya. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas telah mencapai Rp 809,3 triliun atau setara 70,1% target.

Baca Juga: Penerimaan Pajak PPN PMSE Rp 8,38 Triliun per Agustus 2026, DJP Tambah Dua Pemungut

Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan 17,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) tercatat Rp 683,3 triliun atau tumbuh 38,6% secara tahun. Sayangnya, realisasinya baru mencapai 68,6% dari target APBN.

Kemudian, PPh Migas tercatat Rp 43,6 triliun atau tumbuh 128,2% secara tahunan. Realisasinya baru mencapai 79,0% target APBN.

Di sisi lain, PBB dan pajak lainnya mengalami penurunan 24,8% dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 71,4 triliun atau setara 48,6% target. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×