kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.933   47,00   0,26%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Outsourcing Di-PHK Berhak Dapat Uang Pesangon


Jumat, 09 Oktober 2026 / 04:20 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Outsourcing Di-PHK Berhak Dapat Uang Pesangon
ILUSTRASI. UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Outsourcing Di-PHK Berhak Dapat Uang Pesangon


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pekerja alih daya atau outsourcing kini berhak mendapatkan pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin baru dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan aturan baru tersebut memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya.

"Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, besaran pesangon pekerja outsourcing akan dihitung berdasarkan masa kerja. Ia mencontohkan, pekerja yang menjalani hubungan kerja hingga empat tahun berpotensi memperoleh pesangon setara empat bulan upah.

"Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah, karena kan tadi dua tahun pertama kontrak, diperpanjang sekali maksimal satu tahun, diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun," jelasnya.

Namun, besaran pesangon yang diterima pekerja tetap perlu mengacu pada ketentuan terperinci dalam undang-undang dan aturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Perpres Ojol Batasi Potongan Aplikasi 8%, Apakah Tarif Ojol & Kurir Semakin Murah?

Pekerjaan outsourcing dibatasi empat jenis

Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Said Iqbal menyebut terdapat empat jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing, yakni:

  • Pekerja katering atau penyedia makanan.
  • Petugas keamanan atau sekuriti.
  • Petugas kebersihan atau cleaning service.
  • Pengemudi atau driver.

Pembatasan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam pengaturan alih daya. Dengan ketentuan ini, penggunaan tenaga outsourcing diarahkan pada jenis pekerjaan tertentu, sekaligus memberikan batas yang lebih jelas bagi perusahaan dalam menerapkan sistem kerja alih daya.

Said menilai ketentuan baru tersebut memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tonton: Polemik Ijazah Gibran Belum Selesai, Ini Kata Istana

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya membahas revisi regulasi ketenagakerjaan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja serta menciptakan keseimbangan perlindungan bagi pekerja dan kepentingan pengusaha.

Dalam proses pembahasannya, DPR membuka kesempatan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah juga menyerap aspirasi melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Masukan yang dihimpun kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diserahkan kepada DPR pada Senin (14/9/2026).

Selanjutnya, pemerintah dan DPR menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX DPR pada Senin (5/10/2026).

RUU tersebut kemudian disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Pengesahan ini menandai perubahan dalam pengaturan hubungan kerja, termasuk perlindungan pekerja outsourcing, hak atas pesangon, serta pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.






Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/08/091000626/pekerja-outsourcing-kini-wajib-dapat-pesangon-jika-terkena-phk-. 

 

Indonesia Mulai Rem Smelter Nikel, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×