kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.897   -36,00   -0,20%
  • IDX 6.052   20,49   0,34%
  • KOMPAS100 781   5,43   0,70%
  • LQ45 599   4,90   0,82%
  • ISSI 211   -0,39   -0,19%
  • IDX30 333   2,77   0,84%
  • IDXHIDIV20 426   3,57   0,85%
  • IDX80 89   0,57   0,65%
  • IDXV30 116   0,55   0,47%
  • IDXQ30 109   0,97   0,90%

Pemerintah Dorong Standar Global Royalti Hak Cipta, Atasi Masalah Data dan Pembayaran


Jumat, 09 Oktober 2026 / 10:10 WIB
Pemerintah Dorong Standar Global Royalti Hak Cipta, Atasi Masalah Data dan Pembayaran
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendorong pembentukan tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan pencipta tetap menerima hak ekonomi ketika karya mereka digunakan di berbagai negara, terutama di tengah pesatnya perkembangan platform digital global.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, penyebaran karya kreatif kini berlangsung cepat, tetapi mekanisme pendataan hak dan pembayaran royalti belum berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.

“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan,” kata Eddy saat menutup Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Royalti Musik Lintas Negara Terkendala Data, Indonesia Dorong Sistem Terhubung

Menurut Eddy, Indonesia mengharapkan dukungan dan kepemimpinan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, salah satu persoalan utama dalam pengelolaan royalti bukan terletak pada perbedaan aturan mengenai hak cipta, melainkan pada kualitas data yang tidak lengkap atau saling bertentangan.

Dalam dialog yang berlangsung selama dua hari tersebut, peserta menyoroti terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi penggunaan karya, potongan yang dikenakan, serta dasar penghitungan pembayaran royalti.

Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menyulitkan penelusuran kepemilikan hak.

Masalah tersebut dapat menyebabkan pencipta tidak menerima royalti meskipun karyanya telah digunakan.

Kontrak yang hilang, kesalahan kode identifikasi, serta sistem pengelolaan data yang tidak saling terhubung berpotensi memutus rantai pembayaran sejak karya dibuat hingga royalti disalurkan.

Baca Juga: Mencari Titik Keseimbangan RUU Hak Cipta

Karena itu, peserta mengusulkan penelusuran royalti secara menyeluruh, mulai dari penciptaan karya hingga pembayaran kepada pemegang hak.

Salah satu opsi yang dibahas ialah proyek percontohan lintas negara secara sukarela dengan menguji sekitar 100 karya musik untuk mengidentifikasi kendala dalam pencatatan, identifikasi hak, penggunaan karya, dan penyaluran royalti.

Tata kelola royalti di era digital

Tantangan tersebut semakin besar seiring meluasnya penggunaan karya melalui platform digital global.

Penggunaan karya dapat melibatkan banyak negara, sedangkan pencatatan hak, perjanjian lisensi, dan pembayaran royalti bergantung pada berbagai pihak serta sistem yang belum tentu terhubung.

Michel Allain dari Copyright Management Division WIPO mengatakan, negosiasi lisensi dan royalti dengan perusahaan teknologi global, seperti Google dan Apple, bukan perkara mudah. “Pasarnya global, maka solusinya juga harus global,” kata Allain.

Ia menjelaskan, WIPO Connect dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki pertukaran data dalam pengelolaan hak cipta. Sistem tersebut tersedia secara gratis bagi negara berkembang.

Namun, negara atau organisasi manajemen kolektif tetap perlu menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti server dan layanan komputasi awan (cloud).

Baca Juga: Revisi UU Hak Cipta Perkuat Hak Ekonomi Karya Jurnalistik, AI Disorot

Selain memperbaiki pertukaran data, Indonesia mendorong adanya parameter global sebagai acuan untuk memantau perkembangan nilai royalti. Dengan demikian, tata kelola royalti tidak hanya bergantung pada hubungan kontraktual antara pelaku industri.

Usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026.

Hermansyah mengatakan, hasil dialog di Bali menegaskan pentingnya tiga unsur dalam tata kelola royalti lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem untuk saling bertukar serta memahami data.

Menurut dia, interoperabilitas tidak mengharuskan seluruh negara menggunakan sistem yang sama. Sistem yang berbeda tetap dapat berjalan selama menerapkan standar bersama sehingga pertukaran data dan penelusuran royalti dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Kami siap melanjutkan diskusi yang lebih teknis bersama seluruh mitra yang berminat, secara terbuka dan inklusif,” ujar Hermansyah.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/08/172844526/indonesia-dorong-tata-kelola-royalti-hak-cipta-lintas-negara-lebih-transparan?page=all. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×