Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar gugatan Benua Indah Group kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) dan PT Bank Mandiri Tbk. Gugatan ini untuk membatalkan keputusan pelelangan aset Benua Indah Group.
Persidanga dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syarifudin. Agenda persidangan adalah mengumpulkan para pihak yang bersengketa dan memeriksa kelengkapan dokumen.
Sayang, Bank Mandiri selaku turut tergugat dalam kasus ini tidak hadir. Alhasil, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan (4/4).
Pengacara Benua Indah Habiburokman mengatakan, gugatan membatalkan keputusan KPKNL yang melelang aset empat anak usaha benua Grup. Keempatnya yakni PT Subur Ladang Andalan, PT Bangun Media Indah, PT Duta Sumber Nabati dan PT Antar Mustika Segara.
Asal tahu saja, KPKNL berusaha melelang aset anak usaha Benua Indah kepada Bank Mandiri. Menurut Bank Mandiri, total utang Benua Indah senilai Rp 480 miliar. Rinciannya: utang pokok senilai Rp 240,7 miliar dan Rp 239,3 miliar utang bunga.
Benua Indah menolak pelelangan itu. Habiburokman menjelaskan, KPNKL tidak bisa melelang aset tersebut karena pihaknya sudah menyatakan akan membayar utang tersebut.
Sebaliknya, Mulyadi, kuasa hukum KPKNL menyatakan proses lelang sudah dilakukan dengan prosedur yang benar karena penggugat memiliki hutang dan belum dilunasi. Ia pun menyebutkan proses lelang sudah dilakukan 10 kali dan hingga saat ini belum ada pemenang lelang. "Lelang akan tetap dilakukan meskipun penggugat telah berulang kali mengajukan gugatan atas proses lelang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News