Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Benua Indah Group (BIG) sangat menyayangkan pernyataan Bank Mandiri yang bakal tetap melelang aset miliknya. Hal itu dinilai menunjukan Bank Mandiri tidak menghormati putusan PK Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum BIG, Habiburokhman mengatakan Benua Indah Group telah memenangkan gugatannya kepada Bank Mandiri dalam perkara 285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010. Menanggapi putusan MA tersebut, Benua Indah telah setuju membayar hutangnya kepada Bank Mandiri sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Habiburokhman, terkait hal ini, BIG pada akhir Desember lalu sudah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil kedua belah pihak guna pelaksanaan putusan MA. Maka, katanya sangat mencurigakan kalau ada pihak-pihak yang tetap bersikukuh akan melakukan lelang, sementara BIG sudah menyatakan kesanggupannya untuk membayar utang.
Lebih lanjut dia menyebut, BIG sudah siap melaksanakan kewajibannya, akan tetapi pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam koridor hukum acara perdata karena pembayaran kewajiban tersebut sekaligus merupakan pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pembayaran harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pengadilan negeri Jakarta Selatan
"Jika lelang yang tidak sah tetap dipaksakan, kami akan menuntut pertanggungjawaban institusi maupun personal pihak yang memaksakan lelang tersebut baik secara perdata maupun secara pidana," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News