Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) melelang aset milik Grup Benua Indah bisa jadi bakal terganggu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) rupanya telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Benua atas upaya lelang aset mereka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Dengan keputusan MA ini, KPKNL Jakarta I tidak boleh lagi melanjutkan pelelangan aset Benua Indah yang diserahkan ke Bank Mandiri. Lelang aset perusahaan sawit itu sendiri rencananya akan dilakukan mulai Kamis (23/12) nanti.
Pengacara Benua Indah Habiburokhman menyatakan, dalam keputusannya MA juga menetapkan posisi utang Benua Indah di bawah nilai yang disampaikan Bank Mandiri kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 480 miliar plus bunga. "Posisinya utang Benua Indah menjadi Rp 247 miliar dan ini akan kami selesaikan. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 27 September 2010," kata Habiburokhman ketika dihubungi KONTAN, Minggu (19/12).
Tetapi Direktur Treasuri Bank Mandiri Thomas Arifin mengaku hingga Jumat lalu (17/12), Bank Mandiri masih belum menerima tembusan keputusan dari MA. Dus, selama belum ada instruksi yang jelas untuk menghentikan pelelangan, Bank Mandiri dan KPKNL akan terus melanjutkan proses lelang sebagai upaya pengembalian utang Benua Indah.
Merugikan Mandiri
Selain itu, Thomas menyayangkan sikap Benua Indah yang menunda-nunda dan menghambat proses penyelesaian utang mereka. Padahal, upaya penyelesaian Benua Indah sudah mulai dilakukan sejak 2004 dengan restrukturisasi utang, tetapi tidak ditanggapi Benua Indah.
Sisi positifnya, dengan putusan ini, berarti Benua Indah menyatakan dan mengakui memiliki utang. "Kalau ada utang ya diselesaikan. Sudah mau dilelang baru menyatakan ada utang lalu ingin diselesaikan," kata Thomas.
Namun, menurut Habiburokhman, penyelesaian utang Benua Indah tertunda karena jumlah kewajiban utang masih dipersengketakan. Selain itu, kliennya menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap agar urusan pembayaran utangnya gamblang.
Nah, setelah keputusan PK dari MA tersebut keluar pada akhir September lalu, Benua Indah berencana menyelesaikan utangnya kepada Bank Mandiri. Untuk menunjukkan itikad ini, kata Habiburokhman, kliennya telah mengirimkan surat kepada Bank Mandiri dan KPKNL dan meminta pembatalan lelang. "Jumat (17/12) kemarin kami sudah mengirimkan surat kepada Bank Mandiri dan KPKNL bahwa kami akan menyelesaikan utang," imbuhnya.
Menurut Thomas, penundaan penyelesaian utang Benua Indah tersebut merugikan Bank Mandiri. Sebab nilai aset yang berupa perkebunan ini bisa semakin merosot. Kendati begitu, Bank Mandiri akan berusaha terus taat hukum jika memang keputusan MA memerintahkan untuk menghentikan lelang atas aset Benua Indah.
Kasus ini berawal ketika Bank Mandiri menyerahkan penanganan lelang aset Benua Indah kepada KPKNL pada 12 April 2005 lalu. Menurut Bank Mandiri, Benua tersangkut kredit macet senilai Rp 480,7 miliar yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp 240,7 miliar dan sisanya bunga.
Benua Indah pun menggugat rencana lelang itu ke pengadilan. Namun hakim memenangkan Mandiri. Di pengadilan tingkat banding, hakim pengadilan tinggi menerima pengajuan keberatan yang diajukan Benua Indah.
Namun, harapan Benua Indah sempat kandas setelah Mahkamah Agung juga menolak gugatan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News