kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Mandiri bersikukuh lakukan upaya lelang aset Benua Indah


Selasa, 04 Januari 2011 / 21:51 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersikukuh meneruskan upaya lelang aset Benua Indah Grup (BIG) menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan apabila BIG tetap tidak melunasi utang kepada Bank Mandiri sesuai putusan tersebut.

Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri, Thomas Arifin menyebut, KPKNL bersama Bank Mandiri tetap akan mengundang calon investor yang berminat pada asset BIG, berupa lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Dalam putusan PK tertanggal 27 September 2010, MA memutuskan menghukum BIG membayar hutang kepada Bank Mandiri sejumlah Rp247,65 miliar dengan bunga 6% per tahun terhitung sejak mulai didaftarkannya gugatan pada 3 Maret 2008 sampai utang lunas dibayar.

Bank Mandiri menyambut baik keputusan MA ini. Pasalnya, jika BIG tidak membayar hutangnya kepada Bank Mandiri, maka dengan putusan PK ini, calon investor akan lebih memperoleh kepastian bahwa proses lelang telah berjalan sesuai aturan. "Sehingga kami bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang yang akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Sebelumnya menurut Thomas, proses lelang sempat terancam tertunda menyusul pernyataan kuasa hukum BIG bahwa MA telah menerima permohonan PK BIG untuk melarang terjadinya peralihan kepemilikan atas aset BIG selama belum ada keputusan hukum yang mengikat. Namun dengan keluarnya keputusan PK MA tersebut, klausul pelarangan tersebut menjadi batal dengan sendirinya karena PK MA adalah upaya hukum terakhir.

“Keluarnya keputusan ini akan memberi dukungan moral kepada upaya Perseroan dalam menyelesaikan seluruh utang-utang debitur bermasalahnya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×