kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengacara bantah Atut enggan limpahkan jabatannya


Jumat, 03 Januari 2014 / 13:07 WIB
Pengacara bantah Atut enggan limpahkan jabatannya
ILUSTRASI. Ada noda yang mengganggu di dinding? Coba tutupi dengan ide-ide berikut ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah pemberitaan media massa yang memberitakan seolah-olah kliennya tidak ingin melimpahkan jabatannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Menurut Sukatma pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelimpahan jabatan tersebut.

"Ibu selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur itu tidak benar karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut Sukatma juga bilang, tersendatnya proses pemerintahan di Banten pun disebabkan karena KPK belum mengizinkan permintaan kunjungan kunjungan dari pemerintah provinsi Banten. Menurut Sukatma, kliennya dengan sukarela akan melimpahkan jabatannya ke wakil gubernur jika surat tersebut diterima kliennya.

"Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima, dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga banten," ungkap Sukatma.

Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/12) lalu. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (20/12), KPK melakukan penahanan terhadap Atut untuk 20 hari pertama. Atut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atut diduga bersama diknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×