kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Siap dinonaktifkan, Atut tunggu surat Mendagri


Jumat, 03 Januari 2014 / 12:57 WIB
Siap dinonaktifkan, Atut tunggu surat Mendagri
ILUSTRASI. Nyeri sendi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma mengatakan kliennya siap dinonaktifkan dalam jabatannya sebagai gubernur. Dalam hal ini, pihaknya mengaku menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Surat dari Kemendagri kan belum diterima. Kalau sudah diterima, Ibu dengan sukarela siap melimpahkan kewenangannya," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/1/2014) siang.

Tubagus mengatakan, Atut tidak ingin konsekuensi dari penahanannya itu berdampak luas kepada masyarakat Banten. Dengan kata lain, kata Tubagus, Atut ingin roda pemerintahan di Banten tetap berjalan seperti biasanya.

Atut pun, lanjutnya, sudah siap melimpahkan kewenangannya itu kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno setelah surat dari Kemendagri itu diterima. Masalahnya, kata dia, surat itu baru bisa diberikan setelah Atut menjadi terdakwa.

"Itu kan problemnya. Ibu sih siap saja," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kalau Atut akan melimpahkan tugas-tugasnya kepada Rano setelah dia ditahan. Meskipun demikian, menurut Gamawan, saat ini Atut belum dinonaktifkan dari posisinya sebagai gubernur. Gamawan mengatakan bahwa Atut baru dinonaktifikan jika sudah menjadi terdakwa, atau kasus yang disidangkan di pengadilan.

Atut resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (20/12/2013) lalu. Atut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×