kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Golkar: Penonaktifan Atut tinggal tunggu waktu


Kamis, 02 Januari 2014 / 13:04 WIB
Golkar: Penonaktifan Atut tinggal tunggu waktu
ILUSTRASI. Sejumlah pengamat sebut pelaksanaan bursa karbon sebaiknya dilaksanakan melalui bursa komoditi. REUTERS/David Gray/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari, mengatakan, partainya pasti akan menonaktifkan keanggotaan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Golkar. Ia menegaskan, Golkar memiliki mekanisme jelas untuk menyikapi kadernya yang tersandung persoalan hukum.

Hajriyanto menjelaskan, sejauh ini Golkar belum bersikap tegas terhadap Atut karena ingin menghormati dan memberi keleluasaan secara psikologis. Menurutnya, partai juga perlu memahami beratnya masalah yang dihadapi Atut, dan baru akan memberikan sanksi tegas setelah suasananya dianggap lebih kondusif.

"Penonaktifan Atut hanya soal waktu. Golkar memiliki mekanisme, dan tak perlu didesak. Kita tak mau berbuat seperti tidak mempertimbangkan perasaan seseorang. Bisa dibayangkan bagaimana seseorang sedang jatuh, terus ditimpukin," kata Hajriyanto, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1).

Namun, saat diminta menanggapi munculnya desakan agar Atut mundur sebagai Gubernur Banten, Hajriyanto menganggap desakan itu sangat prematur. Langkah terjauh terhadap posisi Atut di Banten, kata Hajriyanto, saat ini DPRD Provinsi Banten dimungkinkan mengajukan hak angket untuk Atut selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Kalau pelengseran Atut sebagai Gubernur Banten itu terlalu prematur," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Atut resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (20/12/2013) lalu. Atut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Saat ini Atut mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.  (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×