kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengacara Ahok ogah bertanya kepada saksi ahli


Selasa, 07 Februari 2017 / 16:42 WIB
Pengacara Ahok ogah bertanya kepada saksi ahli


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melontarkan pertanyaan apapun kepada anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/2). Dalam kasus itu Ahok menjadi terdakwa.

Tim pengacara Ahok beralasan, beberapa isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI, Ma'ruf Amin, yang dihadirkan dalam persidangan pekan lalu. Pihak Ahok berpendapat, Hamdan  tidak independen sebagai saksi ahli.

Tim pengacara Ahok memberi contoh soal BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin. Di situ disebut bahwa menyebut Al-Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.

"Jawabannya MUI sebut penghinaan ulama dan agama islam. Jawaban yang sama ada juga di BAP Hamdan Rasyid dalam nomor yang sama juga," kata salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, di lokasi persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunanan, Jakarta Selatan, Selasa.

Humphrey mengatakan tim kuasa hukum tidak bisa menerima kemiripan BAP tersebut. Mereka pun tidak menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli.

"Maka kami sulit menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang. Oleh karena itu kami tidak akan menanyakan pertanyaan apapun juga kepada Hamdan Rasyid," ujar Humphrey.

Tim pengacara Ahok sudah memprotes kehadiran Hamdan sebagai saksi ahli sebelum persidangan dimulai. Kapasitas Hamdan sebagai anggota MUI membuat tim meragukan independensi Hamdan.

Namun, hakim tetap mengizinkan Hamdan untuk menjadi saksi ahli. "Apakah ahli itu akan majelis pakai dalam membuat putusan, tentunya majelis akan dengar lebih dulu," kata hakim. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×