CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.158   -56,66   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,33   -0,85%
  • LQ45 871   -5,01   -0,57%
  • ISSI 216   -2,15   -0,98%
  • IDX30 446   -1,96   -0,44%
  • IDXHIDIV20 539   -0,14   -0,03%
  • IDX80 125   -0,95   -0,75%
  • IDXV30 135   0,01   0,00%
  • IDXQ30 149   -0,40   -0,27%

Saksi nelayan mengaku tak perhatikan ucapan Ahok


Selasa, 07 Februari 2017 / 10:33 WIB
Saksi nelayan mengaku tak perhatikan ucapan Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaenudin (39), saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak terlalu memerhatikan ucapan Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu terungkap pada awal sidang kesembilan mengadili Basuki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).

"Saya jauh juga dari Pak Ahok (sapaan Basuki). Katanya, kalau ada yang lebih bagus dari saya, tidak usah pilih saya," kata Jaenudin di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis bertanya terlebih dahulu apa saja yang Jaenudin perhatikan dari ucapan Basuki. Kepada majelis, Jaenudin mengaku tidak terlalu menyimak semua pembicaraan Basuki selama acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut digelar di Pulau Pramuka.

Namun, beberapa hal seperti ada bagi hasil 80-20 untuk nelayan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal budidaya ikan, diperhatikan oleh Jaenudin. Ketika majelis bertanya lebih lanjut apakah Jaenudin tahu saat itu sedang Pilkada, dikatakan tidak tahu.

"Enggak perhatiin juga (soal Al-Maidah)," tutur Jaenudin melanjutkan jawabannya.

Dua nelayan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu.

Selain itu, ahli dari MUI yaitu Hamdan Rasyid yang menjabat anggota Komisi Fatwa MUI dan ahli laboratorium kriminalistik, Prof Nuh. Mereka akan bersaksi setelah Jaenudin dan Sahbudin. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×