Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini secara faktual berada di kisaran 14 tahun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan masa tunggu administratif yang sebelumnya tercatat rata-rata 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penurunan masa tunggu tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan pembenahan dan validasi data jemaah haji. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari formula guna memperpendek antrean haji.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, pemerintah sebelumnya mencatat masa tunggu haji mencapai hingga 49 tahun. Setelah formula penghitungan diubah, masa tunggu administratif kemudian turun menjadi rata-rata 26 tahun.
Baca Juga: Ekosistem SNI Belum Siap, UMKM dan Industri Terbebani
Namun, pemerintah menilai masa tunggu administratif tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi antrean jemaah secara faktual. Karena itu, Kemenhaj melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam daftar antrean.
Dari proses validasi tersebut, Kemenhaj menemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan, setelah proses validasi dan penghitungan ulang dilakukan, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini secara faktual berada di kisaran 14 tahun.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhaj juga menyebut masa tunggu faktual jemaah haji berada di kisaran 13-14 tahun. Sementara itu, masa tunggu administratif telah diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gap Arus Kas BPJS Kesehatan Capai Rp 14 Triliun, Pemerintah Kucurkan Rp 20 Triliun
Kemenhaj menyatakan pembenahan data dan tata kelola akan terus dilakukan agar jumlah jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu dapat mencerminkan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian mengenai masa tunggu keberangkatan haji.
Arahan Presiden soal antrean haji
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar masa tunggu jemaah haji Indonesia dapat dikurangi.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa Kepala Negara menyoroti perlunya pemangkasan antrean jemaah haji hingga di bawah 26 tahun.
"Beliau ingin bagaimana antrean ini yang kemarin sudah hampir 35 tahun, 40 tahun, melalui para pembantunya Bapak Presiden, Pak Menteri Haji dan Pak Wamen semua bekerja sudah bisa ditekan sampai 26 tahun. Bahkan beliau menyampaikan tadi kalau bisa tolong lebih cepat lagi seperti apa skemanya kalau misalkan antrean ini tidak panjang,” kata Cucun dalam keterangan resminya.
Selain persoalan masa tunggu, Kepala Negara juga meminta agar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dikawal secara ketat sehingga tidak membebani calon jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














