Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menolak anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Selasa (7/2). Pengacara Ahok meragukan independensi Hamdan sebagai saksi.
Keberatan tersebut disampaikan sebelum Hamdan diambil sumpahnya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu.
"Apa yang disampaikan di berita acara Hamdan Rasyid ini, persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Dalam hal itulah kami lihat independensi saudara sangat diragukan," kata pengacara Ahok dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan itu.
Hakim kemudian menyampaikan bahwa pada dasarnya pengacara dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan saksi ahli. Nanti majelis hakim akan memilih sendiri mana keterangan yang perlu dipakai dalam membuat keputusan.
"Apakah ahli itu akan majelis pakai dalam membuat putusan, tentunya majelis akan dengar lebih dulu," kata hakim.
Hakim meminta pengacara untuk tidak khawatir dengan independensi Hamdan. Setelah itu, Hamdan tetap diperiksa sebagai saksi ahli. Hamdan lalu diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan itu. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News