kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Dua saksi nelayan tidak memahami surat Al-Maidah


Selasa, 07 Februari 2017 / 13:23 WIB
Dua saksi nelayan tidak memahami surat Al-Maidah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dua orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46), mengaku tidak terlalu memahami Surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu diketahui ketika terjadi tanya jawab antara majelis hakim dengan kedua saksi saat sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).

"Enggak tahu (Surat Al-Maidah). Ngaji saya belum khatam," kata Jaenudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan Sahbudin mengungkapkan, dia hanya sebatas tahu tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Tetapi, dia baru mau cari ayat yang dimaksud ketika kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki mengemuka di media massa.

"Saya belum pernah baca, baru mau cari tahu tadinya," tutur Sahbudin. 

Jaenudin dan Sahbudin merupakan nelayan Pulau Panggang yang sempat hadir saat Basuki berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa bulan lalu. Menurut mereka, Basuki hadir di sana dalam rangka acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut lainnya.

Keduanya juga menyatakan tidak memerhatikan ucapan Basuki mengenai Surat Al-Maidah ayat 51. Mereka hanya memerhatikan pernyataan Basuki yang mengajak warga di sana untuk tidak memilih dia lagi jika ada calon yang lebih baik darinya. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×