kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetapan tarif PNBP dievaluasi


Rabu, 30 Agustus 2017 / 19:54 WIB
Penetapan tarif PNBP dievaluasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengevaluasi penetapan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Evaluasi penetapan tarif khususnya dilakukan terhadap penerimaan PNBP dari Badan Layanan Umum sektor pendidikan dan kesehatan.

Evaluasi dilakukan dalam rapat internal yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri ekonominya, antara lain; Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Darmin Nasution, Menko Perekonomian, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan dan Nila Moloek, Menteri Kesehatan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, dari hasil evaluasi Presiden Joko Widodo ingin penetapan tarif PNBP di BLU layanan masyarakat diseimbangkan antara kebutuhan negara untuk mendapatkan pendapatan dengan layanan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan presiden, tidak membebani masyarakat. "Presiden ingin kepada BLU utamanya bidang pendidikan dan kesehatan untuk membuat struktur harga yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak memberatkan masyarakat," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (30/8).

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan sementara mengatakan, akan melaksanakan perintah Jokowi dengan menata tarif PNBP di sekolah kedinasan yang dikelola Kementerian Perhubungan. Tahap pertama yang akan dilakukan adalah dengan memberikan alokasi bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa menikmati pendidikan di sekolah kedinasan di Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan akan memberikan alokasi sebanyak 20% sampai 30% kursi sekolah kedinasan untuk masyarakat kurang mampu. "Nanti mereka diberi bea siswa, karena SPP sekarang itu Rp 5 juta, beda dengan zaman Pak Jokowi atau saya yang hanya Rp 17.000," katanya.

Selanjutnya Budi mengatakan, untuk menutup kekurangan PNBP dari sektor tersebut, pihaknya akan menaikkan tarif PNBP dari pos penerimaan lain, seperti; jasa kepelabuhan, penerimaan uang perkapalan dan kelautan maupun pos lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×